UKM

Kredit Usaha Kecil Menengah
Adalah kredit yang diberikan kepada peorangan atau badan yang ditujukan untuk kegiatan produktif, dengan jumlah pinjaman:

  1. Sampai dengan Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) merupakan kredit usaha Mikro yang pelaksanaannya harus bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, KSP atau instansi lainnya.
  2. Diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan Kredit Usaha Kecil.
  3. Diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) merupakan Kredit Usaha Menengah, yang semuanya harus untuk kegiatan produktif.

Jenis Kredit Usaha Kecil Menengah

  1. Kredit Modal Kerja
    Merupakan kredit yang diberikan untuk tujuan memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam membiayai operasional sehari-hari dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun/jangka pendek, misalnya untuk pembelian bahan baku/inventory, pembiayaan
    piutang dan lain-lain.
  2. Kredit Investasi
    Merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian barang modal (capital expenditure) yang diperlukan perusahaan untuk menunjang usahanya dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun/ jangka panjang, misalkan investasi dalam pembelian aktiva tetap.