Kredit Usaha Kecil Menengah
Adalah kredit yang diberikan kepada peorangan atau badan yang ditujukan untuk kegiatan produktif, dengan jumlah pinjaman:
-
Sampai dengan Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) merupakan kredit usaha Mikro yang pelaksanaannya harus bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, KSP atau instansi lainnya.
-
Diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan Kredit Usaha Kecil.
-
Diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) merupakan Kredit Usaha Menengah, yang semuanya harus untuk kegiatan produktif.
Jenis Kredit Usaha Kecil Menengah
-
Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan untuk tujuan memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam membiayai operasional sehari-hari dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun/jangka pendek, misalnya untuk pembelian bahan baku/inventory, pembiayaan
piutang dan lain-lain. -
Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian barang modal (capital expenditure) yang diperlukan perusahaan untuk menunjang usahanya dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun/ jangka panjang, misalkan investasi dalam pembelian aktiva tetap.







