Adalah kredit yang diberikan kepada peorangan atau badan yang ditujukan untuk kegiatan produktif, dengan jumlah pinjaman:
- Sampai dengan Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) merupakan kredit usaha Mikro yang pelaksanaannya harus bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, KSP atau instansi lainnya.
- Diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan Kredit Usaha Kecil.
- Diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) merupakan Kredit Usaha Menengah, yang semuanya harus untuk kegiatan produktif.
Jenis Kredit Usaha Kecil Menengah
Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan untuk tujuan memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam membiayai operasional sehari-hari dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun/jangka pendek, misalnya untuk pembelian bahan baku/inventory, pembiayaan
piutang dan lain-lain.







