![]()
KTA PROFESIONAL
Fasilitas Kredit Tanpa Agunan dari Bank Bumiputera khusus bagi Anda yang berprofesi sebagai Dokter Umum dan Spesialis, Dokter Gigi, Notaris, dan Akuntan Publik. Kredit ini bisa Anda gunakan untuk menunjang kegiatan dan profesi Anda. Tidak hanya itu, fasilitas kredit yang bersifat fleksibel ini bisa digunakan pula untuk biaya pendidikan, biaya liburan, dan biaya lain yang menunjang profesi Anda.
Jangka waktu kredit yang diberikan, 1 tahun hingga maksimum 5 tahun dengan jumlah kredit minimum Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Besarnya angsuran pinjaman maksimum 35% dari gaji Take Home Pay per bulan.
Perhitungan gaji Take Home Pay yang digunakan adalah pendapatan bersih per bulan yang terdiri dari pendapatan tetap dan tunjangan yang bersifat tetap dikurangi pajak dan potongan lain.
Fasilitas menarik ini bisa Anda dapatkan segera dari Bank Bumiputera. Tinggal lengkapi persyaratan dan ketentuan kreditnya, kami akan segera memproses fasilitas KTA Profesional Anda!
SYARAT UMUM
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 23 tahun dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas
- Profesional: Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Umum, Akuntan, Notaris
- Untuk Dokter Spesialis wajib memiliki pengalaman min 5 tahun sebagai Dokter Spesialis
- Untuk Dokter Umum wajib memiliki pengalaman min 8 tahun
- Untuk Akuntan dan Notaris, memiliki kerjasama dengan minimal 3 bank/perusahaan
- Membuka rekening koran/tabungan di Bank Bumiputera
TERM & KONDISI
- Plafond min Rp. 100 juta dan maksimum Rp. 150 juta
- Jangka Waktu 1 - 5 tahun
- Biaya-biaya
- Provisi: 1%
- Asuransi Malpraktek (khusus dokter)
- Asuransi Jiwa
PERSYARATAN DOKUMENTASI
Dokter
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi NPWP
3. Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
4. Slip gaji 3 bulan terakhir dari RS tempat bekerja/praktek
5. Fotokopi Surat Izin Praktek dari Departemen Kesehatan
Akuntan
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi NPWP
3. Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
4. Fotokopi Kartu/Surat Keanggotaan IAI
5. Surat keterangan telah bekerjasama dengan Bank/perusahaan (min 3)
Notaris
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi NPWP
3. Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
4. Fotokopi Dokumen Perizinan Berkenaan Jabatan Notaris dan Surat Izin Praktek
5. Surat keterangan telah bekerjasama dengan Bank/perusahaan (min 3)







