Bung DEPO

bung-depoBung Depo adalah simpanan pihak ketiga (perorangan/perusahaan/yayasan dll) yang pencairan dananya hanya dapat dilakukan pada akhir jangka waktu yang sudah disepakati dengan suku bunga lebih tinggi dari tabungan.

 

 

 

Persyaratan dan Kondisi

Deposito tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo (break), apabila dalam kondisi terpaksa maka dikenakan biaya administrasi sebesar yang ditentukan pada tarif dan jasa.
Bung Depo memiliki jangka waktu 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.

Syarat Pembukaan Bung Depo

  • Mengisi formulir pembukaan Deposito dan formulir KYC
  • Menyerahkan Fotokopi KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku.
  • Menyerahkan copy NPWP dan referensi bank.
  • Khusus nasabah perusahaan, menyerahkan copy SIUP, TDP dan Anggaran Dasar perusahaan berikut perubahannya yang terakhir.
  • Menyetorkan dana sesuai nominal deposito.